um-palembang.ac.id – Dosen-dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang membentuk sebuah forum diskusi. Forum yang dikemas dalam bentuk informal dinamai dengan nama: “Ngopi Kudai”. Pemilihan nama tersebut terinspirasi dari kebiasaan yang berlangsung di masyarakat Sumatera Selatan, yakni kebiasaan minum kopi.
Frasa “ngopi kudai” yang berasal dari bahasa di daerah Sumatera Selatan, yang artinya “minum kopi dulu”. Frasa tersebut diucapkan sebagai tawaran atau ajakan untuk berkumpul sambil minum kopi.
Penggunaan nama “Ngopi Kudai” sebagai nama forum diskusi dimaksudkan untuk melestarikan budaya yang telah berlangsung lama di masyarakat. Selain itu, nama yang unik diharapkan akan menimbulkan rasa penasaran sehingga menumbuhkan ketertarikan untuk bergabung.
Forum “Ngopi Kudai” telah disetujui pembentukannya oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang. Persetujuan tersebut disampaikan dalam louncing yang diadakan pada Kamis 29 Januari 2026.
Pada edisi perdana setelah lounching, Ngopi Kudai diadakan pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 dengan menggelar diskusi bersama Bagian HTN Fakultas Hukum. Diskusi mengangkat permasalahan yang aktual di bidang hukum tata negara, yakni terkait lembaga negara Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengangkatan hakim MK Adies Kadir untuk menggantikan hakim Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun, menjadi perbincangan publik karena ada beberapa persoalan yang menyertainya.
Diskusi Ngopi Kudai dibuka dengan pengantar dari Wakil Dekan 1 Yudistira SH. MH. Dalam pengantarnya beliau menyampaikan apresiasi dari pimpinan fakultas atas digelarnya diskusi ini. Kegiatan diskusi merupakan rutinitas yang mestinya dilakukan oleh para dosen. Beliau berharap agar ada keberlanjutan dari kegiatan ini, serta ada output yang dihasilkan, berupa rekomendasi yang diberikan pada pihak-pihak terkait.
Ketua Bagian HTN, Dr. Darmadi Djufri memberikan pemantik diskusi dengan menyampaikan latar belakang berdirinya MK. Ditambahkan juga perspektif filosofis dari keberadaan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Diskusi berkembang dengan penyampaian dari para dosen yang hadir, yang menyampaikan pendapatnya dari perspektif yang berbeda-beda.
Pada akhir diskusi, diidentifikasi berbagai persoalan terkait dengan MK yang antara lain mencakup independensi, proses perekrutan, dan integritas para hakim. Dari diskusi ini akan ditindaklanjuti dengan kajian yang lebih mendalam dengan memfokuskan pada desain ideal kelembagaan MK. Sebuah kajian yang mampu memberikan rekomendasi konkret bagi perbaikan kelembagaan MK.
Editor : Rianza Putra