um-palembang.ac.id – Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Setiap hari, berbagai informasi, opini, foto, video hingga komentar berseliweran di lini masa. Namun, di balik kebebasan berekspresi tersebut, terdapat konsekuensi hukum yang perlu dipahami setiap pengguna.
Menyikapi fenomena tersebut, Bagian Hukum Pidana bersama Forum Ngopi Kudai Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang menggelar Seminar Hukum dan Literasi Digital dengan tema “Law In Your Feed: Memahami Hukum di Balik Setiap Unggahan”, pada Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum UM Palembang tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Martini, S.H., M.H., Dosen/Praktisi Hukum, serta Dr. Sayfudin, M.Kom., Threat Intelligence Analyst.
![]()
Seminar ini menjadi ruang edukasi bagi mahasiswa untuk memahami keterkaitan antara aktivitas di ruang digital dengan aspek hukum. Tidak hanya membahas aturan secara normatif, kegiatan juga mengajak peserta melihat bagaimana sebuah unggahan, komentar, penyebaran informasi maupun aktivitas digital lainnya dapat menimbulkan konsekuensi apabila tidak dilakukan secara bijak.
Ketua Forum Ngopi Kudai, Indrajaya, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya aktivitas mahasiswa dan masyarakat di ruang digital.
“Media sosial memberikan ruang yang sangat luas untuk berkomunikasi dan menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut harus diikuti dengan pemahaman mengenai batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai sebuah unggahan yang dianggap sederhana justru menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
![]()
Menurutnya, mahasiswa Fakultas Hukum UM Palembang memiliki posisi strategis sebagai kelompok intelektual yang tidak hanya dituntut memahami hukum secara akademik, tetapi juga mampu mengedukasi masyarakat mengenai kesadaran hukum di tengah perkembangan teknologi.
Sementara itu, Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum UM Palembang, Hj. Susiana Kifli, S.H., M.H., menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum sejak dini, khususnya dalam menggunakan media sosial.
“Literasi hukum di ruang digital menjadi kebutuhan yang semakin penting. Setiap orang harus memahami bahwa aktivitas di media sosial bukan ruang yang bebas tanpa batas. Ada hak orang lain yang harus dihormati, ada informasi yang harus diverifikasi, dan ada konsekuensi hukum yang perlu dipertimbangkan sebelum sesuatu diunggah atau disebarluaskan,” jelasnya.
Ia berharap seminar tersebut tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi dapat membentuk budaya bermedia sosial yang lebih bertanggung jawab di kalangan mahasiswa.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, H. Abdul Hamid Usman, S.H., M.Hum., menambahkan bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar terhadap pola interaksi masyarakat, termasuk dalam praktik hukum.
“Mahasiswa hukum harus mampu mengikuti perkembangan zaman. Hukum tidak hanya dipelajari dari buku dan ruang persidangan, tetapi juga harus mampu menjawab persoalan-persoalan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi dan media digital,” katanya.
Ia menilai tema “Law In Your Feed” relevan dengan kehidupan mahasiswa saat ini. Menurutnya, pemahaman hukum dan literasi digital harus berjalan beriringan agar mahasiswa mampu menjadi pengguna teknologi yang kritis, cerdas, etis dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan semakin memahami bahwa setiap unggahan memiliki jejak digital dan setiap tindakan di ruang digital perlu dipertimbangkan secara matang.
Editor : Rianza Putra