um-palembang.ac.id – Bagian Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang menggelar seminar nasional secara hybrid, yang berfokus pada perancangan dan penataan ulang sistem pemilu di Indonesia. Seminar bertajuk “Mendesain Pemilu Indonesia Menuju Pemilu 2029 yang Berintegritas” ini diselenggarakan sebagai langkah krusial dalam menyikapi masuknya Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Bertempat di Aula Prof. Dr. Djakfar Murod Lantai 2 UM Palembang
Seminar ini menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi kepemiluan, yakni Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D. dari Universitas Lampung; Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LL.M. dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta; Andika Pranata Jaya selaku Ketua KPU Sumatera Selatan; Dra. Massuryati, M.Si., C.Med. selaku Ketua Bawaslu Sumatera Selatan; serta Dr. Darmadi Djufri, S.H., M.H. dari Universitas Muhammadiyah Palembang. Diskusi dipandu oleh moderator Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H., dosen UM Palembang.
![]()
Turut hadir dalam seminar nasional ini, Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Palembang Prof. Dr. Sri Rahayu, S.E., M.M., Wakil Dekan I Fakultas Hukum Yudistira, S.H., M.Hum., Kaprodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Dr. Helwan Kasrah, S.H., M.Hum., dosen, dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang.
Dalam sambutannya Yudistira, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pemilu bukan sekadar pesta lima tahunan, Pasal 22E uud 1945 menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu yang megah dalam penyelenggaraanya, tetapi cacat dalam proses akan menggerus kepercayaan rakyat pada demokrasi itu sendiri.
![]()
![]()
Oleh karena itu, seminar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang hari ini sangat tepat. Kata “Menata” mengingatkan bahwa pemilu adalah sistem yang terus dibenahi, mulai dari regulasi, kelembagaan penyelenggara, penegakan hukum pemilu, sampai perilaku para pemilih dan peserta pemilu.
Lebih lanjut Yudistira, S.H., M.Hum., menuturkan bahwa Pemilu 2029 memang masih beberapa tahun lagi, tetapi penataanya harus dimulai sekarang. Perbaikan undang-undang, evaluasi pelaksanaan pemilu dan pilkada sebelumnya, serta pendidikan politik bagi masyarakat tidak bisa dikerjakan terburu-buru menjelang pencoblosan.
![]()
![]()
Disinilah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang mengambil peran dan berkomitmen menjadi ruang dialog akademik yang jernih, tempat gagasan diuji dan kritik disampaikan dengan santun serta berbasis data, sekaligus tempat lairnya rekomendasi yang bermanfaat bagi penyelenggara pemilu dan pembentuk kebijakan.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Dr. Sri Rahayu, S.E., M.M., mengatakan bahwa pemilu bukan sekadar ritual lima tahunan atau proses pencoblosan belaka, melainkan sarana penyerahan kedaulatan rakyat kepada para wakilnya. Oleh karena itu, integritas menjadi syarat mutlak untuk melahirkan legitimasi dan kepercayaan publik. Pembahasan aturan main pemilu sejak dini dinilai penting agar penyelenggara memiliki cukup waktu untuk bersiap dengan aturan yang jelas, adil, dan pasti.
![]()
Karena itu, integritas menjadi syarat mutlak dalam penyelenggaraan pemilu. Tanpa integritas, pemilu berisiko hanya menjadi ritual lima tahunan. Sebaliknya, pemilu yang berintegritas akan melahirkan legitimasi politik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hasil demokrasi.
Perhatian terhadap Pemilu 2029 juga semakin relevan seiring masuknya revisi Undang-Undang Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan regulasi tersebut menjadi momentum penting untuk menentukan desain sistem pemilu Indonesia ke depan.
![]()
Kepastian regulasi diperlukan agar seluruh pihak, baik peserta pemilu, penyelenggara, maupun masyarakat sebagai pemilih, memiliki pedoman yang jelas. Aturan yang disepakati lebih awal juga memberikan waktu yang memadai bagi penyelenggara untuk mempersiapkan seluruh tahapan pemilu secara profesional.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Sri Rahayu, S.E., M.M., menekankan pentingnya lima pilar utama yang perlu diperhatikan untuk membangun pemilu berintegritas. Pertama, kepastian hukum. Aturan pemilu harus jelas, stabil, dan tidak berubah di tengah proses pelaksanaan sehingga seluruh pihak memiliki kepastian dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
Kedua, penyelenggara yang mandiri dan profesional. KPU, Bawaslu, dan DKPP harus menjalankan tugas secara independen, transparan, serta terbebas dari intervensi kepentingan politik maupun kelompok tertentu. Ketiga, penegakan hukum yang tegas dan adil. Berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari politik uang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga manipulasi data, harus ditangani secara objektif tanpa pandang bulu.
![]()
Keempat, pemilih yang cerdas dan terlindungi. Peningkatan literasi politik serta perlindungan masyarakat dari disinformasi dan berita bohong menjadi kebutuhan penting. Akses dan kesempatan yang setara juga harus diberikan kepada seluruh kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan pemilih pemula. Kelima, partisipasi dan pengawasan publik. Masyarakat sipil, perguruan tinggi, media massa, dan masyarakat pemilih memiliki peran strategis sebagai bagian dari pengawasan demokrasi. Pemilu yang berintegritas tidak dapat dibangun oleh negara dan penyelenggara semata, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa.
Lebih jauh, integritas pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara. Setiap elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kualitas demokrasi. Peserta pemilu harus berkompetisi secara sehat, pemilih harus menolak praktik politik uang, sementara media massa dituntut menyampaikan informasi secara jujur dan bertanggung jawab.
![]()
Melalui seminar ini, Fakultas Hukum UM Palembang diharapkan dapat menjadi ruang pertukaran gagasan antara akademisi, penyelenggara pemilu, praktisi, dan masyarakat dalam merumuskan pemikiran konstruktif bagi perbaikan sistem demokrasi Indonesia., sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bahwa keberhasilan Pemilu 2029 tidak hanya diukur dari terlaksananya seluruh tahapan pemungutan suara, tetapi juga dari kualitas proses, keadilan kompetisi, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.
Editor : Rianza Putra