FEB UM Palembang Gelar Workshop Memahami Permendagri No.77 Tahun 2020 dari Aspek Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah

um-palembang.ac.id – Dalam bagian mendukung pengabdian kepada masyarakat, Unit Penelitian dan Pengembangan Manajemen dan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang (FEB UM Palembang) menggelar Workshop “Memahami Permendagri No.77 Tahun 2020 dari Aspek Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah”, pada Senin (18/10/2021).

Kegiatan yang digelar di Hotel Beston Palembang ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor III UM Palembang Dr. Ir. Mukhtarudin Muchsiri, M.P., dan turut juga digelar Penandatanganan MoA antara Direktur CPGA Academy Indra F. Bagjana, S.E., M.Ak., M.M., Ak., dengan Dekan FEB UM Palembang Yudha Mahrom DS, S.E., M.Si.

Dr. Ir. Mukhtarudin Muchsiri, M.P., mengatakan, Universitas Muhammadiyah Palembang sebagai salah satu perguruan tinggi swasta tertua dan terbesar di wilayah Sumbagsel, mempunyai tugas melaksanakan Caturdharma Perguruan Tinggi yang meliputi Pendidikan, Penelitian , Pengabdian kepada Masyarakat serta Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.

Karena menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah bagian dari kegiatan tersebut utamanya Pendidikan dan Pengabdian kepada Masyarakat. Aktivitas hari ini tentu banyak manfaatnya utamanya bagi aparatur penyelenggaraan pemerintahan, tapi juga bermanfaat bagi kalangan akademisi dan praktisi bidang akuntansi khususnya dalam penatalaksanaan keuangan.

Ia menjelaskan, era globalisasi saat ini merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari oleh masyarakat dunia, dengan mengikuti perkembangan zaman reformasi pengelolaan keuangan negara terus dilakukan pemerintah melalui pembenahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

Oleh Karena itu, perubahan dari sistem terpusat menjadi sistem otonomi daerah telah memberikan dampak yang besar pada sistem penyelenggara pemerintahan dan ruang lingkup kinerja, hal ini juga berdampak pada pengaturan sistem keuangan pemerintah di daerah.

Karena otonomi daerah menuntut pemerintah daerah untuk lebih memberikan pelayanan publik yang didasarkan asas-asas pelayanan publik yang meliputi transparasi, akuntabilitas, kondisional, partisipasif, kesamaan hak dan kewajiban demi tercapainya tata kelola yang baik (good governance).

Sehingga demi menciptakan tata kelola yang baik, pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara.

“Salah satu upaya tersebut dengan melakukan pengembangan kebijakan akuntansi pemerintah berupa Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang bertujuan untuk memberikan pedoman pokok dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah” jelasnya.

“Saya menyambut baik kegiatan ini, semoga mendatangkan manfaat utamanya bagi pemerintahan daerah agar pengelolaan keuangan di daerah lebih akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang” tambahnya.

Editor: Rianza Putra