um-palembang.ac.id – Pengembangan ekonomi kreatif di Kota Palembang terus didorong agar memiliki landasan kebijakan yang kuat, terarah, dan mampu menjawab kebutuhan pelaku ekonomi kreatif. Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang digelar di Aula Gedung KH. Faqih Usman Lantai 7 Universitas Muhammadiyah Palembang, pada Rabu 23 September 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan naskah akademik yang nantinya diharapkan dapat menjadi pijakan dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Palembang.
![]()
Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, M. Irman, S.STP., M.Si., memberikan apresiasi atas terselenggaranya FGD tersebut. Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi dalam proses penyusunan regulasi memiliki arti penting karena menghadirkan perspektif akademik yang dapat memperkuat substansi kebijakan pemerintah daerah.
Ia menilai penyusunan naskah akademik tidak sekadar menjadi tahapan administratif dalam pembentukan regulasi, tetapi harus mampu merangkum berbagai kebutuhan, permasalahan, potensi, serta arah pengembangan ekonomi kreatif di Kota Palembang.
![]()
![]()
“Naskah akademik ini diharapkan dapat merangkum seluruh materi yang dibutuhkan sehingga menjadi satu pijakan dalam membuat peraturan daerah tentang ekonomi kreatif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, naskah akademik tersebut diarahkan untuk menjadi dasar dalam penyusunan rancangan Perda yang ditargetkan masuk dalam pembahasan pada tahun anggaran 2027. Karena itu, proses pembahasan melalui FGD menjadi momentum untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak sehingga substansi regulasi yang disusun dapat semakin komprehensif.
![]()
![]()
Dalam forum tersebut, Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik, Yudistira, S.H., M.Hum., yang juga Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, memaparkan materi mengenai Naskah Akademik Raperda Kota Palembang tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Pemaparan tersebut membahas berbagai aspek yang menjadi dasar dalam penyusunan regulasi, termasuk kebutuhan akan kebijakan yang dapat memberikan arah bagi pengembangan sektor ekonomi kreatif di Kota Palembang.
Diskusi kemudian dipandu oleh Prof. Dr. Sri Rahayu, S.E., M.M., Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Palembang. Kehadiran unsur pemerintah daerah dan akademisi dalam forum tersebut diharapkan mampu mempertemukan perspektif kebijakan publik dengan kajian akademik.
![]()
Sesi pembahasan dan tanggapan menghadirkan narasumber diantaranya Maulidia Wahyuni, S.Pd., M.Si., dari Dinas Pariwisata Kota Palembang., M. Yudi Suhairi, S.Sn., M.Ds., Sekjen Ekraf., dan Iwan Setiawan selaku Pelaku UMKM Sumatera Selatan.
Melalui FGD ini, berbagai masukan dan gagasan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan naskah akademik sebelum memasuki tahapan pembentukan Raperda. Hal tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam menghasilkan kebijakan yang memiliki dasar akademik sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat.
![]()
Pengembangan ekonomi kreatif sendiri memiliki ruang yang luas karena berkaitan dengan potensi kreativitas, inovasi, sumber daya manusia, produk lokal, serta peluang ekonomi yang dapat dikembangkan di daerah.
Dengan adanya regulasi yang lebih terarah, pengembangan ekonomi kreatif di Kota Palembang diharapkan memiliki pijakan yang jelas, baik dalam aspek pembinaan, pengembangan, pemberdayaan maupun penguatan ekosistem ekonomi kreatif.
Bagi Universitas Muhammadiyah Palembang, keterlibatan dalam penyusunan naskah akademik tersebut juga menjadi bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam memberikan pemikiran dan kajian akademik bagi pembangunan daerah.
![]()
FGD ini menjadi salah satu tahapan strategis untuk memastikan rancangan kebijakan ekonomi kreatif Kota Palembang disusun berdasarkan kajian yang komprehensif, masukan para pemangku kepentingan, serta kebutuhan nyata masyarakat.
Selanjutnya, hasil pembahasan dan berbagai masukan dalam FGD akan menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang diproyeksikan menjadi salah satu pijakan dalam penyusunan Perda Kota Palembang pada tahun anggaran 2027.
Editor : Rianza Putra