Implementasikan MoU, 15 Dosen Fakultas Hukum UM Palembang Ikuti Pelatihan Sertifikasi Ahli Hukum Kontrak Konstruksi

um-palembang.ac.id – Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) yang terafiliasi dengan Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) menyelenggarakan Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Konstruksi (PAHKSI) Batch VII secara virtual via zoom.

Pelatihan tersebut merupakan implementasi dari MoU yang sudah ditandatangani antara LSP HKI dan Fakultas Hukum UM Palembang pada 18 September 2021 yang lalu, dalam bagian mendukung kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di Fakultas Hukum UM Palembang.

PAHKSI tersebut diselenggarakan selama 3 (tiga) hari dari 12 -14 Desember 2021. Pada hari ke – 3 yaitu pada 14 Desember 2021, sebanyak 15 dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang akan mengikuti Uji Sertifikasi sebagai Ahli Hukum Kontrak Konstruksi yang akan diselenggarakan secara online melalui website PERKAHPI.

Menurut Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT selaku Ketua Umum DPP PERKAHPI menyebutkan bahwa Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Konstruksi (PAHKSI) adalah program sertifikasi Hukum Kontrak Konstruksi yang pertama diselenggarakan di Indonesia.

Ia berharap agar semua lulusan uji sertifikasi Ahli Hukum Kontrak Konstruksi dapat mengawal, mendampingi dan memberikan asistensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di semua Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan Kontrak Konstruksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan best practices internasional.

Karena Sabela Gayo menyebutkan bahwa banyak permasalahan Kontrak Konstruksi yang berujung pada Tindak Pidana Korupsi karena kurangnya pemahaman dan minimnya pengalaman pemangku kepentingan (stakeholders) dalam mencermati klausul – klausul Kontrak Konstruksi Indonesia.

Lulusan Uji Sertifikasi Ahli Hukum Kontrak Konstruksi Bathc VII  ini nanti akan memperoleh gelar profesi Certified Construction Contract Legal Expert (CCCLE) yang sertifikatnya akan diterbitkan oleh International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA).

Ada beberapa isu penting dan startegis terkait Kontrak Konstuksi yang akan di bahas secara mendalam salama Pendidikan 3 (tiga) hari tersebut. Beberap isu penting dan strategis tersebut antara lain mengenai FIDIC Contract (EPC Contract, Design & Build Contract dan Turnkey Contract), Pemberikan Pendapat Hukum Kontrak Konstruksi, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi.

Manajemen Klaim, Contract Change Order (CCO), Variation Order, Perpanjangan Waktu, Pemberian Kesempatan, collateral warranties & performance bonds (garansi dan jaminan pelaksanaan), indemnity & insurance (ganti rugi dan asuransi), defects (cacat mutu), delays (keterlambatan), unforeseen condition, force majeure, hardship, justifikasi teknis dan material on site (MoS), penyesuaian harga/eskalasi harga, penghitungan bobot pekerjaan, penghentian dan pemutusan kontrak sepihak dan sanksi daftar hitam.

Pada kesempatan yang sama, Kaprodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UM Palembang Yudistira, S.H., M.Hum., berharap dengan adanya dosen Fakultas Hukum UM Palembang lulusan sertifikasi Ahli Hukum Kontrak Konstruksi ini maka dapat membantu pemangku kepentingan (stakeholders) dalam merancang Kontrak Konstruksi yang baik dan benar sekaligus juga memberikan Pendapat Hukum Kontrak Konstruksi dan mengawal proses impelementasi klausul – klausul Kontrak Konstruksi di lapangan.

Semoga kehadiran program sertifikasi Ahli Hukum Kontrak Konstruksi Interagrasi dari Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) dapat menjawab kebutuhan terhadap tenaga Ahli Hukum Kontrak Konstruksi Terintegrasi yang kompeten di Indonesia.

Editor: Rianza Putra