Kampus “Merdeka Belajar” Harus Kreatif, dan Banyak Membangun Jaringan Mitra

Palembang, um-palembang.ac.id – Konsep Kampus Merdeka bisa menghasilkan lulusan yang siap menghadapi segala masalah di dunia nyata, sifat program ini adalah hak bagi mahasiswa, karena itu perguruan tinggi berkewajiban memfasilitasi agar mahasiswanya mampu melakukan program ini. Maka itu, perguruan tinggi juga dituntut untuk kreatif, agar mahasiswa terkait bisa memperoleh yang terbaik. Universitas dapat bekerjasama dengan organisasi, praktik kerja, dan kelembagaan kerja untuk membuka program studi, dimana nantinya Kementerian bersama Perguruan Tinggi dan mitra prodi melakukan pengawasan bersama.

Hal tersebut disampaikan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., dalam memberikan kata sambutan Webinar “Sosialisasi Merdeka Belajar di Kampus Merdeka” kerjasama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Senin (13/7/2020). 

Dr. Suprapedi, M.Eng, Sc., Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, menjadi narasumber dalam Webinar tersebut.

Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., dalam sambutanya mengatakan, sebagai contoh, saat perguruan tinggi ingin membuka Prodi Perbankan, pihak Universitas dapat mengkonfirmasi pada Bank yang menjadi mitra, berapa kebutuhan karyawan dari Bank tersebut, lalu membuat kurikulum bersama, proses perkuliahannya sesuai dengan keinginan Bank, dan nantinya mahasiswa pada prodi melakukan praktek di Bank, sehingga ketika lulus, alumni dapat langsung bekerja.

Ia melanjutkan bahwa dalam dunia pendidikan akan memberikan dampak bagi perkembangan SDM dalam menghadapi era perkembangan teknologi yang cukup pesat. “Kampus Merdeka seolah mendorong kita untuk terus mendistrubsi diri agar tidak tergerus majunya teknologi, terlebih Kampus Merdeka ini adalah langkah awal dari kebijakan untuk pendidikan tinggi. Paket kebijakan Kampus Merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi. Ini tahap awal untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak. “Kita masih belum menyentuh aspek kualitas. Lantas apa arti kampus merdeka tersebut Otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) Yakni

Pertama, otonomi untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.

Kedua, Program re-akreditasi otomatis Program re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Mendatang, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.

Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi. Kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).

Ketiga Hak belajar selama 3 semester di luar prodi studi Memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks).

“Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak sks di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan. Ada 8 kegiatan yang mendukung proses pelaksanaan Kampus Merdeka, yakni mahasiswa melakukan magang, mahasiswa membangun desa, mahasiswa mengajar, pertukaran mahasiswa, mahasiswa melakukan riset, mahasiswa berwirausaha, mahasiswa melakukan program kemanusiaan, dan mahasiswa membuat project independen” tambahnya.