Kemenag RI Bekerjasama dengan IKAPI SUMEL dan Penerbit UMPalembang Gelar Sosialisasi Penilaian Buku Pendidikan Agama

Palembang, um-palembang.ac.id – Penilaian buku pendidikan agama dan keagamaan merupakan amanah UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Pasal (6) secara mandatory mengamanatkan bahwa Muatan keagamaan dalam Buku pendidikan menjadi tanggung jawab Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan, dan PMA No 9 Tahun 2018 Tentang Penilaian Buku Pendidikan Agama,serta SK Kabadan No 51 Tahun 2018 tentang Penulisan, Penilaian dan penerbitan Buku Pendidikan Agama.

um-palembang.ac.id

Berdasarkan hal ini, Kemenag RI Bekerjasama dengan Penerbit Universitas Muhammadiyah Palembang (UMPalembang) dan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Sosialisasi Penilaian Buku Pendidikan Agama, dan Keagamaan pada Sekolah dan Madrasah tahun 2020.

Kegiatan yang bertempat di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Palembang, Jumat (5/3/2020), dihadiri Dr. Sri Rahayu, S.E., M.M., Direktur PPs UMPalembang dan menghadirkan Alfan Firmanto, Adison A. Sihombing, dan Asep Erlan Maulana sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Program ini merupakan Penjabaran moderasi beragama dan deteksi dini radikalisasme beragama dalam peningkatan literasi masyarakat Indonesia untuk pencapaian kualitas pendidikan Agama dan keagamaan yang moderat.

Tiga alasan utama yang melatarbelakangi kegiatan penilaian buku, Munculnya berbagai kasus buku pelajaran agama bermasalah atau meresahkan masyarakat terutama dua decade terakhir, Temuan berbagai hasil riset dan pengembangan terkait buku teks Pendidikan agama, dan Lahirnya berbagai kebijakan terkait pengelolaan buku Pendidikan agama terutama dalam rangka merespon disahkannya UU nomor 3 Tahun 2017 tentang system perbukuan.

Editor: Rianza Putra