Ombudsman RI Dorong Mahasiswa PTM Ikut Berpartisipasi Awasi Layanan Publik

um-palembang.ac.id – Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., P.hD., mendorong mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) di Indonesia untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk itu Ombudsman memandang penting mahasiswa juga bisa memahami hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Kuliah Umum dengan tema “Upaya Peningkatan Pelayanan Publik dalam Rangka Menciptakan Good Governance”, yang dimoderatori Dr. Sri Rahayu, S.E., M.M., Direktur Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Palembang. Bertempat di Aula Gedung Faqih Usman Lantai 7 Universitas Muhammadiyah Palembang, Jalan Jend. Ahmad Yani 13 Ulu, Kota Palembang.

Universitas Muhammadiyah Palembang dan Ombudsman Republik Indonesia juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding), Jumat (3/2/2023). Kerja sama diwujudkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., P.hD., dengan Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M.

Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., P.hD., mengatakan bahwa peran mahasiswa sangat penting baik mengawasi pelayanan publik secara langsung maupun melalui pengabdian masyarakat atau penelitian. Pengawasan dan dorongan dari dunia kampus membuat penyelenggara harus melayani dengan baik.

“Masih banyak pelayanan publik dikeluhkan masyarakat, melalui sosialisasi ini diharapkan agar mahasiswa lebih paham tentang keberadaan Ombudsman dan tugas fungsinya sebagai pengawas pelayanan publik,” tegasnya.

Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., P.hD., juga menambahkan bahwa tujuan dari MoU dengan Universitas Muhammadiyah Palembang ini sebagai dukungan kegiatan antara Ombudsman RI dengan Perguruan Tinggi dalam bidang penelitian, pengabdian masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia.

“Kajian-kajian dosen tentang pelayanan publik bisa berkolaborasi dengan Ombudsman baik riset maupun advokasinya. Nanti saran dari penelitian ini kemudian berkolaborasi dengan Ombudsman, saran ini akan menjadi saran yang mengikat,” katanya.

Tidak hanya dosen, Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., P.hD., juga berharap melalui kerja sama ini dapat memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk berkontribusi dalam pelayanan publik bagi masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat membentuk komunitas pemerhati pelayanan publik sebagai tambahan aktivitas di kampus.

“Mahasiswa bisa melakukan pemantauan pelayanan publik. Ketika melalukan pemantauan ada metode-metode yang bisa dibimbing oleh Ombudsman,” tambahnya.

Editor: Rianza Putra