Penanaman Modal di Daerah Diharapkan dapat Menggairahkan Perekonomian Lokal, dan Meningkatkan PAD

um-palembang.ac.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Periode 2019-2024 AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, membuka secara resmi kegiatan Uji Sahih Naskah Akademik Rancangan Undang Undang (RUU) Tentang Penanaman Modal di Daerah, yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin, 21 September 2020.

Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang dianugerahi dengan sumberdaya alam yang melimpah.  Namun, tanpa disadari tidaklah mudah mengelola sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang melimpah tersebut dalam rangka menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Saat ini pemerintah kita telah menetapkan bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan nasional, maka pelaksanaan pembangunannya dimulai dari pinggir atau dari daerah, dengan memberikan titik tekan pada kemampuan, karakter dan sumber daya khas dari masing-masing daerah.

Karena menurutnya, apabila daerah terbangun dan kuat, maka negara dan bangsa akan menjadi kuat pula. Untuk mengelola sumber daya alam tersebut diperlukan investasi langsung, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Lahirnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan daya saing usaha nasional, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, serta mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.

um-palembang.ac.id

Namun, setelah 13 tahun keberadaan UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal tersebut, belum ada perubahan yang siginfikan terkait peningkatan aliran investasi ke Indonesia, khususnya ke daerah-daerah. Sampai saat ini pertumbuhan PMA di Indonesia masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN. Salah satu masalahnya memang menyangkut prosedur dan waktu perizinan mendirikan bisnis yang cukup banyak dan lama.

Ia menjelaskan, menurut data World Economic Forum tahun 2018, butuh waktu 25 hari untuk mengurus perizinan di Indonesia. Jumlah prosedur yang harus dilalui ada 11 prosedur. Jumlah tersebut lebih banyak dari rata-rata negara Asia Tenggara lainnya yang hanya 8,6 prosedur. Selain itu, dari data yang diterbitkan oleh Bank Dunia, tingkat kemudahan berbisnis di Indonesia pada tahun 2020 masih berada pada ranking 73. Padahal, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2020-2024 pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi setiap tahun meningkat. Adapun target pertumbuhan ekonomi RPJMN 2020-2024 berkisar antara 5,3 – 6.5% per tahun.

Itu artinya dibutuhkan investasi sekitar besar Rp 35 ribu triliun sepanjang tahun 2020-2024. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah dan BUMN akan menyumbangkan masing-masing sebesar 8,4 sampai 10,1%. Sedangkan sisanya diharapkan akan dipenuhi dari kalangan swasta.

“Hal ini menunjukkan, kehadiran pelaku usaha mempunyai peran penting dalam pembangunan berbagai sektor di daerah. Pelaku usaha tentu akan datang jika peluang untuk melakukan kegiatan usaha terbuka” ulasnya.

Pada kesempatan ini juga AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menambahkan, sejak diterbitkannya Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan terakhir diperbaharui pada tahun 2014, salah satu kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yakni mengelola Penanaman Modal atau investasi di Daerah. Pemerintah saat ini juga telah melakukan berbagai upaya dengan menerbitkan banyak paket kebijakan agar dapat mendorong masuknya investasi. Termasuk Inpres tentang kemudahan Berusaha di Indonesia.

Lanjutnya, namun demikian, usaha memperbaiki kemudahan berusaha tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga perlu dukungan dari pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah membagi urusan pemerintahan terkait dengan bidang Penanaman Modal antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

La Nyalla Mahmud Mattalitti menegaskan bahwa berangkat dari pemikiran di atas terlihat bahwa penanaman modal sangat diperlukan bagi daerah untuk menggairahkan perekonomian lokal, sekaligus mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini menjadi problematika tersendiri bagi Pemerintah Daerah. Karena berdasarkan amanat Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tugas dan fungsi DPD RI melalui alat kelengkapannya yaitu Komite IV, melihat persoalan penanaman modal ini perlu disempurnakan dalam era otonomi daerah, sehingga Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang dan telah menyiapkan Naskah Akademiknya.

“Dalam rangka menyempurnakan Rancangan Undang-Undang dimaksud, maka hari ini dilakukan Uji Sahih guna menyerap dan mengamodir masukan terhadap materi muatan RUU Penanaman Modal di Daerah yang telah disusun oleh Komite IV DPD RI” tambahnya.

Editor: Rianza Putra