Uji Sahih RUU Tentang Penanaman Modal di Daerah, Senator Arniza Nilawati Berharap Beri Kepastian Hukum Bagi Aktivitas Investasi

um-palembang.ac.id – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) khususnya Komite IV terus berusaha memberikan kontribusi yang maksimal bagi kemajuan daerah-daerah di Indonesia. Satu diantaranya adalah menginisiasi dalam upaya menberikan kepastian hukum bagi aktivitas investasi atau penanaman modal di daerah, yang saat ini sudah dalam tahap uji publik.

Hal tersebut disampaikan Senator Arniza Nilawati, S.E., M.M., Anggota DPD RI Komite IV dalam memberikan kata pengantar dalam kegiatan Uji Sahih Naskah Akademik Rancangan Undang Undang (RUU) Tentang Penanaman Modal di Daerah, yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin, 21 September 2020.

um-palembang.ac.id

Senator Dapil Sumsel yang juga Koordinator Tim Uji Sahih Naskah Akademik Rancangan Undang Undang (RUU) Tentang Penanaman Modal di Daerah ini juga menjelaskan bahwa, berdasarkan amanat Pasal 22D ayat (1) UUD RI tahun 1945 dan pasal 249 ayat (1) huruf a UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 13 tahun 2019, disebutkan bahwa DPD RI dapat mengajukan rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPD RI.

um-palembang.ac.id

Ia melanjutkan, sesuai dengan peraturan DPD RI nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib Pasal 83 ayat (4), Komite IV DPD RI adalah alat kelengkapan DPD RI yang membidangi APBN, pajak dan pungutan lain, perimbangan keuangan pusat dan daerah, lembaga keuangan dan perbankan, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, statistik, BUMN yang berkaitan dengan keuangan dan investasi dan penanaman modal.

Pada kesempatan ini juga, Senator Arniza Nilawati mengungkapkan, kunjungan kerja anggota DPD RI Komite IV dalam rangka Uji Sahih Naskah Akademik RUU Penanaman Modal di Daerah dimaksudkan; 1) untuk menyerap dan mengakomodir masukan terhadap materi muatan RUU Penanaman Modal di Daerah yang telah disusun Komite IV DPD RI. 2) teridentifikasinya aspek-aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis atas urgensi pembentukan RUU tentang Penanaman Modal di Daerah. 3) Tersusunya rumusan pola pengelolaan yang terintegrasi, optimal dan berimplikasi peningkatan kesejahteraan masyarakat. 4) Tersusunya RUU Penanaman Modal di Daerah yang sesuai dengan kaidah dan norma-norma hukum.

um-palembang.ac.id

Diakhir sambutannya, Senator Arniza Nilawati mengucapkan terima kasih atas sambutan dalam kegiatan ini, sekaligus memberikan apresiasi kepada para senator yang telah memilih provinsi Sumatera Selatan dalam pelaksanan fungsi legislasi ini.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, Sultan Bachtiar Najamudin Wakil Ketua III DPD RI, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., anggota DPD RI Komite IV, III, II dan I., Gubernur Sumsel yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Akhmad Najib, S.H., M.Hum., serta Wakil Rektor dilingkungan Universitas Muhammadiyah Palembang.

Editor: Rianza Putra